Imbas Penumpukan Sampah, Pemkot Bandung Jatuhi Sanksi Pengelola Pasar Caringin

Kepala DLHK Kota Bandung, Dudy Prayudi (Sadam Husen / JE)
Kepala DLHK Kota Bandung, Dudy Prayudi (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung jatuhi sanksi kepada pengelola Pasar Caringin, terkait tumpukan sampah yang menggunung di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyebut, hukuman berupa sanksi administratif guna penyelesaian penumpukan sampah.

Diakui Dudy, salah satu sanksi yang diberikan yaitu agar pengelola Pasar Caringin untuk mengangkut sampah yang menumpuk. Dengan catatan, sampah harus dibuang ke TPA berizin.

Baca Juga:Wisata di Bandung Barat Tak Dilirik Para Pelancong, Ternyata Gara-gara IniTahun Baru Bandung Diserbu! Ada Lonjakan Kendaraan Capai 49 Persen di GT Pasteur

“Ini harus diangkut oleh pihak caringin ke TPA yang berizin. Silahkan nanti pihak caringin untuk menentukan di mana gitu ya,” ujarnya

Disinggung soal tindaklanjut apabila permasalahan ini tak kunjung terselasaikan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini berkenaan dengan Pasar Caringin yang merupakan kawasan berpengelola.

“Ya nanti kami disini bakal berkoordinasi dulu dengan pihak pemerintah provinsi dan pemerintah kementerian LH ya,” ungkapnya

“Jadi nanti kita lihat ke depannya. Kalau memang sebelum 14 hari pasti kami koordinasi dulu dengan pihak-pihak tersebut. Untuk tindak lanjut berikutnya seperti apa,” tambahnya.

Diketahui, saat ini pengelola pasar pun tengah mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Provinsi Jawa Barat guna mengatasi permasalahan tersebut. (Dam)

0 Komentar