JABAR EKSPRES – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan, bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melakukan tindakan tegas terkait permasalahan tersebut.
Hingga kini, Pemkot Bandung Tengah menunggu selesainya proses penyelesaian sampah pasar Caringin selama 14 hari kerja.
Apabila tak kunjung terlaksana, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menyebut, pihaknya akan melaporkan kondisi pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Meski Pembersihan Belum Optimal, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Klaim Pembangunan Trotoar 2024 Rampung TerlaksanaPolres Cimahi Ekshumasi Jenazah untuk Ungkap Dugaan Pengeroyokan
Diakuinya, Pemkot Bandung hanya sebatas melaporkan terkait temuan atau realitas terkait kondisi penumpukan sampah yang berada di Pasar Caringin.
“Ya yang jelas kan kita di supervisi sama kementerian LH, nanti tindak lanjut selanjutnya kita akan laporkan kepada mereka, kita tengah nunggu respon dari Kementerian LH,” katanya.
Pasar Induk Caringin, sebagai pasar swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin sudah jelas apabila ditinjau dari aspek regulasi, sehingga dilakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pada 30 Desember 2024 dan turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C). Hasil rapat pembahasan sebagai berikut :
