Kebijakan itu juga berdasarkan arahan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, di mana telah ditetapkan bahwa efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Kebijakan Efisiensi APBD 2025, Sekda Jabar: Jangan Dilihat Parsial!
