JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terus berupaya kejar capaian retribusi.
Khusus mengenai pengelolaan parkiran resmi, Diahub Kabupaten Bandung mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 550/Kep.580-Dishub/2015.
Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, Ruddy Haryadi mengatakan, pihaknya juga diberi target capaian retribusi untuk masuk dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Pengamat Dorong Penelusuran Terkait Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 7 CirebonPj Bupati Bandung Barat Pastikan PKG Berjalan Lancar di 32 Puskesmas, Ini Katanya!
“Retribusi di sektor parkiran yang dikelola Dishub Kabupaten Bandung atau resmi dan sesuai SK Bupati, setiap tahunnya memiliki target capaian,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (10/2).
Ruddy menerangkan, Dishub Kabupaten Bandung, membagi pemasukan retribusi menjadi tiga kategori, selain dari parkiran resmi.
“Ada sewa lahan parkir, kemudian parkiran khusus di luar badan jalan dan parkiran tepi jalan umum,” terangnya.
Ruddy mengungkapkan, terkait capaian retribusi untuk mendorong PAD, Dishub Kabupaten Bandung dinilai mempunyai target paling tinggi dari beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Apabila dihitung secara kumulatif, untuk pemasukan PAD dari tiga kategori parkiran saja, Dishub Kabupaten Bandung ditarget sekira mencapai angka Rp2,9 miliar.
“Sewa lahan parkir di (area) Pemda (Pemerintahan Daerah) Kabupaten Bandung, itu retribusinya tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Kategori parkiran khusus di luar badan jalan pun, ucap Ruddy, pihaknya telah berhasil mencapai target retribusi hingga 100 persen.
Baca Juga:Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Warga Kota Banjar Dapat Manfaatkan Layanan Ini!Satu Setengah Dekade Kuasai Bandung Barat, Kini Tahta PDIP Runtuh
Akan tetapi, untun kategori parkiran tepi jalan umum, Dishub Kabupaten Bandung masih belum bisa memenuhi target capaian di 100 persen.
“Yang tidak 100 persen itu parkiran tepi jalan umum, itu kisaran 80 persen,” ucap Ruddy.
Dia menjelaskan, mengenai parkiran tepi jalan umum, pihaknya masih terus berupaya agar capaian retribusi dapat memenuhi target.
Adapun sementara ini masih belum maksimal alias hanya bisa menyentuh 80 persen capaian, dikarenakan titik-titik parkiran ilegal alias tak resmi cukup banyak menjamur.
Juru parkir (jukir) liar yang marak beroperasi, dinilai cukup merugikan, sebab berpotensi menjadi kendala terhadap penyerapan retribusi untuk PAD Kabupaten Bandung.
Ruddy menyampaikan, untuk kumulatif data per tahun dari retribusi parkir, pihak Dishub Kabupaten Bandung melalui UPTD Pengelolaan Parkiran pada 2022, diberikan target sebesar Rp1.277.000.000.
