Hampir Menyentuh 2,9 M pada 2024, Dishub Kabupaten Bandung Kejar Terus Capaian Retribusi Parkir

Parkiran motor di keramaian aktivitas warga wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Parkiran motor di keramaian aktivitas warga wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Menariknya, secara presentase, nominal yang ditargetkan Dishub Kabupaten Bandung untuk masuk PAD dari retribusi parkir, capaiannya ternyata melebihi angka yang ditentukan.

“Target kita Rp1.277.000.000, di akhir tahun 2022 setelah dicatat data perhitungannya (retribusi parkir) tercapai sebesar Rp1.700.000.000, jadi meningkat 133,17 persen dari yang ditargetkan,” jelasnya.

Ruddy memaparkan, melihat adanya peningkatan capaian retribusi untuk mendorong PAD pada 2022, pihak Dishub Kabupaten Bandung pun meningkatkan target untuk 2023.

Baca Juga:Pengamat Dorong Penelusuran Terkait Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 7 CirebonPj Bupati Bandung Barat Pastikan PKG Berjalan Lancar di 32 Puskesmas, Ini Katanya!

Setelah mengalami peningkatan hingga 133,17 persen pendapatan retribusi di 2022, untuk tahun 2023 kita tingkatkan target retribusi sebesar Rp1.778.624.000, ternyata capaiannya melebihi target juga.

“Target kita Rp1.778.624.000, di akhir tahun 2023 setelah dicatat data perhitungannya (retribusi parkir) tercapai sebesar Rp1.900.000.000, jadi ada peningkatan presentase sebesar 93,61 persen dari yang ditargetkan,” paparnya.

*Grafis Retribusi Parkir Dishub Kabupaten Bandung 2022-2023*

• Target 2022 Sebesar Rp1.277.000.000, Tercapai Rp1.700.000.000. Ada Peningkatan 133,17 Persen.
• Target 2023 Sebesar Rp1.778.624.000, Tercapai Rp1.900.000.000. Ada Peningkatan 93,61 Persen.

Sedangkan untuk 2024, capaian target dari tiga kategori retribusi Dishub Kabupaten Bandung, angkanya hampir menyentuh Rp2,9 miliar.

Oleh sebab itu, Ruddy mengungkapkan, retribusi parkir yang dikelola Dishub Kabupaten Bandung tentunya masuk dan terdata ke dalam PAD.

“Karena PAD yang didapat dari pengelolaan parkiran yang (titik lapaknya) sudah diatur dan ada regulasinya,” ungkapnya.

PAD yang masuk dari pengelolaan perparkiran, adalah jumlah dari kajian potensi parkir yang sudah termasuk ke dalam SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung nomor 550/Kep.580-Dishub/2015.

Baca Juga:Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Warga Kota Banjar Dapat Manfaatkan Layanan Ini!Satu Setengah Dekade Kuasai Bandung Barat, Kini Tahta PDIP Runtuh

Adapun kendala yang cukup menjadi perhatian, selain menjamurnya parkiran liar, retribusi berpotensi tak masuk ke kas daerah yakni disebabkan oleh faktor cuaca.

“Cuaca juga menentukan, jika hujan besar apalagi sampai banjir. Jangankan ada yang parkir, orang-orang lewatin jalan juga sulit karena akses jalannya tergenang banjir,” imbuhnya.

“Kita target retribusi lumayan besar, terbilang paling besar se Jawa Barat untuk level kita, Kabupaten Bandung tertinggi sampai 2,9 M. Tapi itu selain Kota Bandung perbandingannya,” pungkas Ruddy. (Bas)

Laman:

1 2
0 Komentar