AWAS, Main HP Sambil Berkendara Bakal Kena Denda Rp750.000, Ini Daftar Denda Tilang di Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Hari Ini

ILUSTRASI pengendara yang kena denda tilang di Operasi Keselamatan 2025. (facebook Dirlantaspoldajabar)
ILUSTRASI pengendara yang kena denda tilang di Operasi Keselamatan 2025. (facebook Dirlantaspoldajabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Keselamatan Lodaya di wilayah Jawa Barat resmi dimulai pada hari ini, Senin (10/2). Operasi kali ini tidak akan dikenakan tilang manual namun tetap berlaku tilang elektronik.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama menyebut bahwa Operasi Keselamatan 2025 ini merupakan persiapan menyambut Operasi Ketupat saat musim Lebaran nanti.

“Ya kami akan laksanakan ops keselamatan Lodaya 2025 sebelum menyambut operasi ketupat Lebaran,” katanya, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:Benarkah DBC Aplikasi Penghasil Uang yang Aman? Cek 4 Fakta Nyatanya di Sini20 Titik Lokasi Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Kota Bandung, Pastikan Bawa Surat-surat Lengkap

AKBP Wahyu juga menjelaskan tentang tujuan digelarnya operasi ini, yakni untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas (kamsel ciptalantas) dengan pelayanan yang prima, anti KKN, dan tanpa kekerasan.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara menjelang Operasi Ketupat Lebaran dan dilakukan oleh 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung.” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Adapun metode penindakan yang akan dikenakan pada pelanggar tidak akan diterapkan tilang manual, namun langsung tilang elektronik & teguran kepolisian, karena operasi ini akan fokus pada upaya preventif demi menekan angka kecelakaan.

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan dikenakan hukuman berupa kurungan dan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Berikut daftar denda tilang lengkap dengan jenis pelanggaran dan dasar hukumnya, pada Operasi Keselamatan kali ini.

1. Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Menerobos lampu merah

Baca Juga:Mulai Hari ini, Ada Razia Operasi Keselamatan Februari 2025 di Bandung, Ini 10 Target yang diincar6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Februari 2025, Ikuti Caranya Agar Cepat Kumpulkan Cuan

pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

0 Komentar