Update Polemik Kebun Binatang Bandung, 2 Pimpinan Yayasan Margasatwa Resmi Ajukan Praperadilan!

Ist. Kejati Jabar saat tetapkan 2 orang pimpinan Yayasan Margasatwa RBB dan S sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung. Dok. Kejati Jabar
Ist. Kejati Jabar saat tetapkan 2 orang pimpinan Yayasan Margasatwa RBB dan S sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung. Dok. Kejati Jabar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yakni RBB dan S resmi mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

Diketahui sebelumnya, RBB dan S yang merupakan pimpinan Yayasan Margasatwa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan kasus tindak pidana tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan bahwa praperadilan tersebut merupakan hak dari pada tersangka. Namun yang pasti, pihaknya kata dia, sudah siap menyampaikan pertimbangannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:3 Pegawai KPK Gadungan, Polisi Ungkap Peran Pelaku Diduga MemerasDedi Mulyadi Bakal Larang Sekolah Jual LKS hingga Study Tour

Sebelumnya, Kejati Jabar pada beberapa waktu lalu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Dua orang tersangka berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung, diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

0 Komentar