Akibat dari perbuatan ketiga pelaku ini, dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurangan penjara paling lama 12 tahun penjara.
3 Pegawai KPK Gadungan, Polisi Ungkap Peran Pelaku Diduga Memeras
