Presiden Prabowo Beri Sinyal, Akan Pecat Menteri yang Tidak Becus!

BACA JUGA: Penyelewengan Dana PIP Diduga Terjadi di Kampus Lain

Meski begitu, untuk penilaian dan evaluasi, Dasco mengatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan penggantian menteri jika diperlukan.

“Presiden kan punya hak prerogatif, jadi setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian lakukan perbaikan di internal,” tutup Dasco. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan