1. Kunjungi situs resmi – Akses laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
2. Pilih kode wilayah – Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
3. Isi nama lengkap – Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercatat pada KTP untuk mendapatkan hasil yang akurat.
4. Masukkan kode verifikasi (Captcha) – Isi kode keamanan yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
5. Klik “Cari Data” – Setelah mengisi semua kolom dengan benar, tekan tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.
Jika nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS, sistem akan menampilkan detail informasi Anda beserta jenis bantuan yang akan diterima.
Namun, jika nama tidak ditemukan, Anda bisa mengajukan permohonan pencatatan ulang.
Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar dalam DTKS
Jika setelah mengecek Anda tidak menemukan nama Anda dalam sistem DTKS, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah:
- Ajukan permohonan pendaftaran ulang – Anda bisa mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mendaftarkan diri kembali dalam DTKS.
- Siapkan dokumen persyaratan – Biasanya Anda akan diminta untuk membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan jika diperlukan, surat keterangan tidak mampu.
- Menunggu proses verifikasi – Setelah mengajukan permohonan, data Anda akan diverifikasi oleh petugas setempat sebelum dimasukkan dalam pembaruan DTKS yang dilakukan secara berkala.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda memiliki kesempatan untuk terdaftar dalam DTKS dan mendapatkan hak Anda sebagai penerima bansos dari pemerintah.
Baca juga : Dapat hingga Rp1,8 Juta, Begini Cara Cek Pencairan Saldo Dana PIP Februari 2025
Jenis Bantuan Sosial yang Menggunakan DTKS Sebagai Acuan
DTKS menjadi acuan dalam berbagai program bantuan sosial yang dikelola pemerintah, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH) – Bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dengan anggota seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) – Subsidi pangan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
- Program Indonesia Pintar (PIP) – Bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Bantuan uang tunai bagi keluarga miskin yang terdampak kondisi ekonomi tertentu.