2 Kali Masuk RPJMD, Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Program Bandung Bebas Macet

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengkaji ulang terkait program “Bandung Bebas Macet” yang sampai saat ini tak kunjung terealisasi.

Perlu diketahui, penyelesaian kemacetan sendiri masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2005-2025.

Namun, pembangunan infrastruktur yang dimaksudkan guna mengurai kemacetan lewat flyover, pelebaran jalan, hingga angkutan masal terpadu nyatanya belum juga mampu mengentaskan permasalahan tersebut.

Selain itu, penyelesaian kemacetan di Kota Bandung juga masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dua periode berturut-turut. Periodesasinya yakni tahun 2013 hingga 2018 disusul 2018 hingga 2023 lewat program bertajuk “Bebas Macet”.

Namun sampai saat ini, belum terdapat perubahan signifikan terkait kondisi lalu lintas Kota Kembang yang justru kian hari malah semakin padat.

BACA JUGA: Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Ini Respons Anggota V DPRD Jabar

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menuturkan, sudah seharusnya Pemkot Bandung mengkaji kembali terkait cara-cara yang dilakukan guna mengatasi permasalahan kemacetan di Kota Kembang.

“Ya tentunya kita meminta pemerintah kota untuk kembali membuat kajian. Kajian ini menjadi dasar. Dasar kita bagaimana kita membuat kebijakan, membuat regulasi. Jadi salah satu dasarnya itu ya, kajian itu sendiri,” katanya kepada Jabarekspres, Jumat (7/2).

Maka dari itu, pihaknya kini terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Kembang, terkait realisasi pembangunan maupun penerapan program yang bakal dijalan selama beberapa tahun kedepan.

Diakuinya, dalam tahapan tersebut nantinya bakal dievaluasi apabila terdapat aktivitas pembangunan yang kurang berdampak terhadap tatanan maupun pembangunan kota.

“Ini kita di DPRD juga sedang intens hari ini dengan pemerintah Kota Bandung untuk mempersiapkan (pembangunan) 5, 10, 20 tahun ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Banjar akan Panggil PTPN Terkait Aksi Protes Petani

“Jadi ketika misalnya program kemacetan gak selesai di 2025, ya harus dikaji dan dievaluasi kembali, jangan dipaksakan. Cuman kalau memang selesai, segala hal positif ya harus dilanjutkan,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan