”Tahun 2025 ini diperkirakan akan penuh dengan tantangan dan dinamika tinggi. Sebagai badan layanan publik, BPJS Kesehatan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Oleh karena itu, kami terus berupaya agar fasilitas kesehatan di Kabupaten Bandung, khususnya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta,” tambahnya.
Dalam paparannya, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Soreang juga menjelaskan bahwa manajemen penjaminan manfaat harus dipastikan melalui prinsip 3P, yaitu Pelayanan, Penjaminan, dan Pembayaran.
”Kami akan selalu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta Program JKN dengan memastikan mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Namun, hanya peserta yang memenuhi kriteria eligibilitas dan prinsip penjaminan yang dapat memperoleh layanan tersebut. Pembayaran manfaat pun hanya dilakukan untuk peserta yang memenuhi prinsip dasar pembayaran penjaminan,” jelasnya.
Baca Juga:Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment FundKomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keselamatan Bermotor, Daya Adicipta Motora Ikuti Kompetisi Safety Riding Lebel Asia & Oceania
Selain itu, di tahun ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Soreang juga tengah fokus mengawal terkait pencegahan kecurangan yang terjadi di fasilitas kesehatan.
”Semoga untuk kedepannya menjadi perhatian agar dapat mengelola budaya anti kecurangan dengan baik di fasilitas kesehatan, salah satunya upaya dengan mengajukan klaim ke BPJS kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim Pencegahan Kecurangan Kabupaten Bandung sebagai bagian ekosistem pencegahan kecurangan yang akan menjaga Permenkes No 16 Tahun 2019,” tutup Eko. (*)
