JABAR EKSPRES – Dalam upaya meningkatkan tata kelola mutu dan keselamatan pasien di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (rumah sakit), Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menggelar Pertemuan Koordinasi Tata Kelola Mutu Rumah Sakit yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Soreang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Yuli Irnawaty Mosjasari mengatakan, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, diperlukan sinergitas dan kolaborasi seluruh unsur kepentingan.
Sebab, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu tidak dapat diselesaikan oleh sepihak, tetapi harus ada kolaborasi dari seluruh stakeholder yang berkaitan.
”Untuk itu lah Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung bersama BPJS Kesehatan Cabang Soreang telah berkomitmen bekerjasama dalam pembangunan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat kabupaten Bandung,” ujar Yuli melalui siaran tertulisnya, Kamis (6/7/2025).
Yuli menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari misi Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung serta upaya meningkatkan kinerja rumah sakit agar mencapai indikator-indikator mutu serta Indikator Nasional Mutu (IMN).
Menurutnya, selain memberikan pemahaman dan keterampilan dalam mengevaluasi program serta menganalisis data untuk pengukuran, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap indikator-indikator pada standar peningkatan mutu.
”Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan mutu kinerja melalui perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” tutur Yuli lebih lanjut.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Eko Purnomo Jati, sebagai Kepala Bagian Penjaminan Mutu Utilisasi. Dalam kesempatan tersebut, Eko memberikan sosialisasi mengenai Kebijakan Layanan Rujukan e-Claim INA CBGs dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
”Kami harus terus memastikan bahwa tujuan utama dari penyelenggaraan Program JKN adalah membuka akses layanan kesehatan, memberikan perlindungan finansial, serta meningkatkan mutu layanan bagi peserta,” ujar Eko, Rabu (5/02).
Dalam kesempatan yang sama, Ia juga membahas pentingnya komitmen fasilitas kesehatan untuk menjaga mutu layanan dan pencegahan kecurangan di fasilitas kesehatan. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah diambil untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).