JABAR EKSPRES – Ini informasi terbaru pencairan BPNT dan bantuan PKH tahap 1, yang kabarnya Mulai dicairkan awal Februari 2025.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program sosial.
Dua program yang paling dikenal adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada awal Februari 2025, pemerintah mengumumkan bahwa pencairan BPNT dan Bantuan PKH tahap 1 telah dimulai, memberikan harapan baru bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pencairan BPNT 2025
BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membeli bahan pangan.
Pemerintah menyalurkan BPNT melalui lembaga perbankan yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Pada awal Februari 2025, pencairan BPNT tahap 1 telah dimulai dan bisa diterima oleh penerima yang terdaftar dalam data penerima bantuan.
BACA JUGA: Info Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 1 Bagi Lansia DKI Jakarta
Penerima BPNT dapat mencairkan dana bantuan ini melalui e-Warung yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
Dalam pencairan BPNT tahap 1 kali ini, sejumlah keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan senilai Rp200.000 yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok, seperti beras, telur, dan minyak goreng.
Cara mencairkan BPNT sangat mudah. Penerima tinggal datang ke e-Warung terdekat, membawa KTP atau kartu keluarga, serta nomor ponsel aktif yang telah terdaftar dalam sistem.
Jika ada kendala terkait pencairan, penerima bisa menghubungi petugas di e-Warung atau mengakses informasi melalui aplikasi Cek Bansos.
Pencairan Bantuan PKH 2025
Selain BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) juga merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, terutama yang memiliki ibu hamil, anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
PKH diberikan dalam bentuk bantuan tunai yang dicairkan beberapa kali dalam setahun.
Pada Februari 2025, pencairan Bantuan PKH tahap 1 telah dimulai. Bantuan PKH tahap 1 ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).