JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman, Rabu (5/2/2025).
MK menyatakan seluruh permohonan Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat tidak dapat diterima karena tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan atau dismissal oleh MK. Dengan putusan ini, Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dinyatakan sebagai pasangan Bupati Bandung Barat terpilih hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pilkada Bandung Barat, Paslon Hengky-Ade Resmi Gugat ke MK
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Rabu malam.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KPU) mengaku sudah mengantongi putusan MK dismissal tentang PHPU Pilkada dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Betul, dan kemarin kami sudah menerimanya putusan itu dari MK,” kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Kamis (6/2).
BACA JUGA:Hengky Kurniawan Janji Bikin Bahagia Anak Muda Bandung Barat, Terutama yang Ingin Nikah
Dengan begitu, dikatakan Ripqi, lembaganya bersama Pemkab Bandung Barat akan segera menggelar rapat pleno terkait penetapan calon terpilih.
“Rencananya hari ini kita langsung akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih. Karena berdasarkan aturan, penetapan calon terpilih dilakukan satu hari setelah pembacaan putusan MK,” katanya.
Menurutnya, rapat pleno ini akan berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait lainnya. Sejumlah pihak akan diundang mulai dari pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, dan Bawaslu.
“Ini kita percepat karena setelah ini kita harus serahkan berkas penetapannya ke DPRD. Kemudian nanti DPRD menggelar rapat paripurna sebagai syarat pelantikan,” tandasnya. (Wit)