Gugur di MK, Hengky Kurniawan Gagal jadi Bupati Bandung Barat

Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat usai menerima nomor urut di Pilkada Bandung Barat 2024. Dok Jabar Ekspres/wit
Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat usai menerima nomor urut di Pilkada Bandung Barat 2024. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman, Rabu (5/2/2025).

MK menyatakan seluruh permohonan Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat tidak dapat diterima karena tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KPU) mengaku sudah mengantongi putusan MK dismissal tentang PHPU Pilkada dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Pengedaran Tembakau Sintetis Rp355 Miliar di Perum Elit SentulBermain di Pantai Madasari Pangandaran, Dua Orang Terseret Arus ketika Air Pasang

“Rencananya hari ini kita langsung akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih. Karena berdasarkan aturan, penetapan calon terpilih dilakukan satu hari setelah pembacaan putusan MK,” katanya.

Menurutnya, rapat pleno ini akan berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait lainnya. Sejumlah pihak akan diundang mulai dari pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, dan Bawaslu.

“Ini kita percepat karena setelah ini kita harus serahkan berkas penetapannya ke DPRD. Kemudian nanti DPRD menggelar rapat paripurna sebagai syarat pelantikan,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar