JABAR EKSPRES – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I, yakni tembakau sintetis senilai Rp355 miliar.
Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor berhasil menggagalkan produksi barang haram tersebut yang diproduksi di perumahan elit sentul.
Kata Rio, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 dus yang berisi 20 bungkus kemasan tembakau murni dengan berat masing-masing satu kilogram.
Baca Juga:Bermain di Pantai Madasari Pangandaran, Dua Orang Terseret Arus ketika Air PasangMasjid Agung dan Alun-Alun Banjar akan Dipercantik, Sudarsono: Kita Selesaikan Dulu Persoalan Asetnya
Kapolres Bogor itu mengatakan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa masyarakat.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa,” tutupnya.
Diketahui, masih ada dua tersangka lainnya yang masih dalam tahap pengejaran dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni B dan E.
Kepolisian meyakini, B dan E sebagai pengendali dari para tersangka yakni HP dan AA dalam memproduksi tembakau sintetis tersebut.
