Karena kebijakan tersebut, masyarakat harus mendapatkan LPG 3 kg dari pangkalan, bukan dari pengecer yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Menurut Bahlil, Presiden memberi arahan agar akses masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg tidak boleh terlalu jauh.
Di sisi lain, Bahlil menilai penataan subsidi LPG harus dilakukan, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran di tingkat distribusi.
