JABAR EKSPRES – Inilah informasi pencairan saldo dana bansos KLJ tahap 1 bagi lansia DKI Jakarta yang terdaftar program Kartu Lansia Jakarta.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan bantuan finansial kepada lansia yang membutuhkan.
Bantuan saldo dana ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Pada tahun 2025, pencairan saldo dana KLJ akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama telah dimulai sejak Januari 2025 dan penyalurannya akan berlangsung bertahap hingga Maret 2025.
Lansia yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Pencairan Bantuan PKH Tahap 1 Bulan Februari 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Bagi Anda atau keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ, penting untuk memahami jadwal, syarat, dan prosedur pencairan agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai pencairan saldo dana Bansos KLJ Tahap 1 bagi lansia di DKI Jakarta yang terdaftar dalam program Kartu Lansia Jakarta.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025
Pencairan dana bantuan sosial KLJ DKI Jakarta untuk tahun 2025 terbagi dalam empat tahap, dengan tahapan pencairannya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari hingga Maret 2025 (Rp900.000 untuk tiga bulan)
Tahap 2: April hingga Juni 2025
Tahap 3: Juli hingga September 2025
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025
Setiap tahapan pencairan dilakukan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima bantuan.
Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pengambilan dana.
Syarat Penerima Bansos KLJ 2025
Agar dapat menerima bantuan KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, yaitu:
1. Penerima bantuan harus berdomisili di wilayah Jakarta.
2. Bantuan ini khusus untuk lansia yang berusia 60 tahun ke atas.