Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor

Tangkapan layar YouTube MKRI
Tangkapan layar YouTube MKRI
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Mahkamah Kosntitusi (MK) menolak perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor dengan Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim MK, M Guntur Hamzah mengucapkan, permohonan yang semulanya diajukan oleh pasangan calon, terdapat penarikan gugatan oleh calon Bupati Bogor yakni Bayu Syahjohan menjadikan permohonan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum.

Sebagai informasi, hanya Bayu Syahjohan yang menarik gugatan. Sedangkan, Musyafaur Rahman tetap ingin melanjutkan gugatan tersebut.

Baca Juga:Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkotika di Sentul, Temukan Barang Bukti 1 TonSeleksi P3K di Kota Banjar Diduga Ditumpangi Honorer Titipan

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dalam pokok permohononan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dilanjut mengetuk palu sidang.

0 Komentar