Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan
Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan
0 Komentar

Tim ini mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama yang menjadi landasan dalam penyusunan aturan baru ini.

1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Platform Digital

Tim akan menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan perusahaan media sosial tidak sembarangan memberikan akses kepada anak di bawah umur.

2. Peningkatan Literasi Digital untuk Anak dan Orang Tua

Baca Juga:Cek Segera NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH Februari 2025 hingga Rp3,8 JutaIsu Video Viral 1 Menit 14 Detik Bulan Sutena Hebohkan Warganet

Selain membatasi akses, pemerintah juga akan mengedukasi anak-anak serta orang tua agar lebih bijak dalam menggunakan internet.

Langkah ini penting agar mereka lebih memahami bahaya dunia digital dan dapat menghindari risiko seperti cyberbullying, pelecehan daring, serta konten negatif lainnya.

3. Penindakan terhadap Pelaku Penyebaran Konten Berbahaya

Tim juga akan memastikan adanya sanksi tegas bagi pelaku atau penyebar konten yang dianggap merugikan anak-anak.

Baik itu konten pornografi, kekerasan, hingga perjudian online yang semakin marak menyasar anak-anak.

Aturan Batas Batas Usia Medsos Segera Berlaku, Apa Alasannya?

Salah satu aspek utama dalam regulasi ini adalah pembatasan usia dalam mengakses media sosial.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus anak-anak yang mengakses konten tidak layak, termasuk pornografi, perjudian online, serta berbagai konten berbahaya lainnya.

Menurut Meutya, Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dalam jumlah akses konten pornografi.

Data ini menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera bertindak.

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Lagi Viral Membayar hingga Rp400.000 di 2025Cek Rundown Konser Maroon 5 2025 di Jakarta

“Ini belum termasuk masalah perjudian online yang semakin marak, cyberbullying, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek negatif lain yang bisa berdampak buruk bagi generasi muda,” ungkap Meutya.

Dalam penyusunan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak bekerja sendirian. Mereka juga menggandeng beberapa kementerian lain, seperti:

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang memiliki fokus utama dalam menjaga hak-hak anak
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang turut serta dalam mengawasi penggunaan internet di lingkungan sekolah
  • Kementerian Agama, yang turut mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam regulasi ini
  • Kementerian Kesehatan, yang turut mengkaji dampak psikologis dan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial secara berlebihan pada anak-anak
0 Komentar