JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang telah dinyatakan lolos seleksi. Pemerintah memastikan bahwa PPPK tahap 1 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PPPK tahap 1 tahun 2025. Pastikan untuk memenuhi semua syarat agar bisa mendapatkan hak tersebut. Selamat bagi para pejuang ASN yang telah berhasil lolos seleksi.
