JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang telah dinyatakan lolos seleksi. Pemerintah memastikan bahwa PPPK tahap 1 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi berhak mendapatkan THR apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN untuk PPPK tahap 1 dilakukan dalam periode 1-28 Februari 2025.
- Pengangkatan sebagai ASN berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usulan NIP ASN.
Jika seluruh persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPPK dapat menikmati THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah.
Baca juga : Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya
Rincian Gaji yang Diterima oleh PPPK
Selain THR dan gaji ke-13, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai komponen gaji, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Dengan adanya kebijakan ini, para PPPK tahap ini yang telah lolos seleksi tidak hanya mendapatkan kepastian status sebagai ASN, tetapi juga jaminan kesejahteraan yang lebih baik melalui pemberian THR dan gaji ke-13.
Demikian informasi terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PPPK tahap 1 tahun 2025. Pastikan untuk memenuhi semua syarat agar bisa mendapatkan hak tersebut. Selamat bagi para pejuang ASN yang telah berhasil lolos seleksi.