JABAR EKSPRES – Belum lama ini Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke sejumlah tempat wisata, hotel dan restoran untuk menanyakan terkait perizinan.
Sidak dilakukan setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna membentuk Tim Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).
Tujuannya tentunya, ingin menggali potensi pendapataan daerah yang selama ini penerimaannya kurang maksimal. Bahkan, sektor pendapatan daerah ini jadi atensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dengan rekomendasi catatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Relokasi Anggaran dari Tiap OPD Capai Rp 4 Triliun
Dalam sidak yang dilaksanakan pada Kamis, (30/01/2025) lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung mengerahkan 7 tim yang bergerak ke 9 lokasi. Mulai dari tempat wisata, hotel, restoran dan cafe jadi sasaran Tim Satgas untuk diperiksa masalah perizinannya.
Pada sidak ditemukan banyak tempat usaha yang belum memiliki izin. Hasil sidak ltersebut membuat Bupati geram dan mengancam akan membongkar tempat usaha jika tidak segera mengurus perizinan.
BACA JUGA: Bupati Bandung Geram Banyak Tempat Wisata Tidak Punya Izin!
“Tolong urus izinnya. Kami datang dengan niat baik dan persuasif untuk nyari solusi,” kata Dadang Supriatna kepada pihak pengelola di salah satu tempat usaha ketika melakukan sidak pada Kamis (30/01/2025).
Kang DS-sapaan akrab Bupati Bandung telihat marah dan kesal. Sebab banyak tempat komersial yang tidak memiliki izin usaha. Hal tentunya berdampak pada penurunan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan, Hotel, tempat hiburan dan restoran.
Menurutnya, banyak tempat usaha yang berdiri di Kabupaten Bandung hanya ingin cari untung saja, tapi tidak mau membayar kewajiban untuk mengurus izin apalagi membayar pajak.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Bos Tekstil Hadirkan Saksi Bagian Administrasi
Untuk itu, Kang DS segera mengambil langjkah tegas dengan memberikan surat peringatan atau teguran kepada pelaku usaha agar segera mengurus perizinan dan harus sesuai aturan.
Sementara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun anggaran 2023, sektor pendapatan Kabupaten Bandung terdapat 77 Wajib Pajak (WP) di bidang perhotelan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).