Bupati Bandung Harus Tahu, Pendapatan Pajak Diduga Banyak Kebocoran, Ini Buktinya!

Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke sejumlah tempat wisata, hotel dan restoran untuk menanyakan terkait perizinan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke sejumlah tempat wisata, hotel dan restoran untuk menanyakan terkait perizinan.
0 Komentar

Selain itu, terdapat 39 pelaku usaha restoran dan cafe, 3 tempat hiburan dan 4 pengelola parkir yang belum menyampaikan SPTPD.

Dalam pengawasan internal, sektor pajak ini terbilang sangat lemah. Sebab, dalam temuan BPK, Pengawasan Transaksi  WP dengan menggunaka  Tapping  Box  belum  dilaksanakan secara optimal.

Tapping box sebagai alat perekam data transaksi usaha pada objek pajak yang dipungut secara self assesment. Tapping box berfungsi untuk merekam transaksi, registrasi tunai data penjual dari point of sales atau hardware pada objek pajak tujuannya untuk memudahkan pengwasan yang dilakukan oleh Bapenda.

Baca Juga:Pemprov Jabar Relokasi Anggaran dari Tiap OPD Capai Rp 4 TriliunBupati Bandung Geram Banyak Tempat Wisata Tidak Punya Izin!

Akan tetapi, penggunaan Tapping Box ini justru terdapat selisih lebih antara data rekaman tapping box dengan laporan penerimaan pajak sebesar Rp2,37 miliar.

Selain itu hasil pemeriksaan BPK lainnya juga ditemukan selisih kurang antara data rekaman tapping box dengan laporan penerimaan pajak.

Adapun selisih kurang tersebut terdiri dari pajak Hotel, Restoran dan Cafe, Tempat Hiburan dan Parkir dengan total menuturut data Tapping Box Rp 20.19 miliar. Namun dalam catatan SPTPD total sebesar Rp 30.17 miliar.

Dengan begitu, berdasarkan hasil perbandingan data rekaman tapping box dan laporan penerimaan pajak ditemukan selisih kurang sebesar Rp 9,98 miliar.

BPK menjelaskan, Bapenda Bidang Perencanaan dan Pengendalian (P2O) dan PT SMS telah melakukan evaluasi dan rekonsiliasi SPTPD dan Tapping Box selama TA 2023 telah dilakukan sebanyak tiga kegiatan.

Namun, sampai LHP BPK disajikan belum ada tindak lanjut atas permasalahan yang ditemukan pada saat melakukan evaluasi itu.

Untuk diketahui berdasarkan data LKPJ 2023, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Bandung sebesar Rp 656,5 Miliar atau mencapai 89,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp733 miliar.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Bos Tekstil Hadirkan Saksi Bagian AdministrasiHeboh, Nelayan Subang Namanya Dicatut di Sertifikat yang obyeknya ada di Laut!

Pendapatan Pajak terbesar diperoleh dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan (BPHTB) sebesar Rp 223 miliar. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 130 miliar.

Pendapatan pajak terbesar ketiga justru didapatkan oleh Pajak Penerangan Jalan dengan nilai Rp 182 miliar. Pajak restoran dan cafe Rp 54,1 miliar. Hotel, Rp 19,6 miliar, Hiburan Rp 3,8 miliar, pajak reklame Rp 8,8 miliar.

0 Komentar