JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 seharusnya berlangsung serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, tidak semua kepala daerah terpilih bisa langsung menduduki kursi pemerintahan.
Naca juga : Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!
Di Jawa Barat, sebanyak 11 kepala daerah harus menunggu lebih lama karena hasil pemilihannya masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenapa Ada Kepala Daerah Jawa Barat yang Gagal Dilantik?
Kesepakatan antara DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil di MK akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada, ada 11 daerah yang hasil pemilihannya dipersoalkan dan diajukan ke MK.
Akibatnya, para pemenang di daerah ini belum bisa langsung dilantik hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dari total 11 sengketa ini, sembilan di antaranya terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan dua sisanya berasal dari pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Daftar Kepala Daerah di Jabar yang Pelantikannya Tertunda
Berikut adalah 11 kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik karena masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK:
1. Sukabumi: Asep Japar – Andreas
Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Iyos Somantri dan Zainul S.
2. Bandung: Dadang Supriatna – Ali Syakieb
Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
3. Bekasi: Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe
Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pemohon: Heri Koswara dan Sholihin.
4. Cianjur: Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi
Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang.
5. Subang: Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi
Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.
6. Depok: Supian Suri – Chandra Rahmansyah
Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
7. Cirebon: Imron – Agus Kurniawan Budiman
Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.
8. Tasikmalaya: Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz
Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.