9. Bogor: Rudy Susmanto – Ade Ruhandi
Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
10. Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail
Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.
11. Pangandaran: Citra Pitriami – Ino Darsono
Para kepala daerah yang tersandung sengketa pemilu harus menunggu hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi sebelum bisa dilantik. Ada dua kemungkinan hasil:
Baca Juga:Tanpa Tugas Dapat Saldo Ewallet Gratis hingga Rp200.000Viral Video Guru Dikeroyok Tiga Siswa dalam Kelas Bikin Netizen Geram
1. Jika MK menolak gugatan, maka kepala daerah terpilih bisa segera dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Jika MK memutuskan ada pelanggaran dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan tertunda hingga pemilihan ulang selesai dan hasilnya ditetapkan.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa, pelantikan tetap akan berjalan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Prosesi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI sebagai bagian dari upaya memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.
