JABAR EKSPRES – Buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HM) masih aktif dilakukan pencarian oleh KPK.
“Masih aktif pencariannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di kutip dari ANTARA, Selasa (28/1/2025).
Dalam beberapa waktu terakhir penyidik KPK menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhada kerabat Harun yakni advokat Daniel Masuku dan Penggeledahan terhadap rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.
BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Harus Dituntaskan!
Namun, pihak KPK masih belum bisa membeberkan apakah penyidik KPK telah mengantongi petunjuk baru yang mengarah ke penangkapan Haru.
“Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” ujar Tessa.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Meskipun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Harun Masiku ini selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
BACA JUGA: Dalami Perkara Hasto, KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi
Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advolat Donny Tri Istiqomah (DTI)
Menurut KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK ini mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan supaya bisa menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Diduga HK juga mengatur serta mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA: Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, Hasto Bergegas Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-2023, Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 1019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.