JABAR EKSPRES – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 23 Januari 2025, telah menyerahkan tersangka KF dan SG beserta barang bukti dalam tahap kedua. Selanjutnya, pada hari Jumat, 24 Januari 2025, tersangka CPA juga diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dakwaan subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
SG ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru selama 20 hari, mulai dari 15 Oktober hingga 3 November 2024. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana hibah yang diterima NPCI Provinsi Jawa Barat selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Baca Juga:Hari Pertama Long Weekend, 7 Ribu Kendaraan Masuki Kawasan PuncakMinyaKita Dijual Melebihi HET, Pemkab Bogor Sidak Dua Distributor
Nur menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2021, NPCI Provinsi Jawa Barat menerima dana hibah sebesar Rp67 miliar, yang dialokasikan untuk persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
“SG bersama dengan KF, yang juga tersangka dalam kasus ini, diduga melakukan pengadaan sepatu untuk atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga dengan harga yang telah dimark-up. Selain itu, KF juga dituduh meminjam bendera milik perusahaan lain tanpa izin,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 15 Oktober 2024 lalu.
