Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI, Begini Kata Kejati Jabar!

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada telah menyerahkan tersangka KF dan SG beserta barang bukti, dalam tahap kedua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. (Istimewa)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada telah menyerahkan tersangka KF dan SG beserta barang bukti, dalam tahap kedua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. (Istimewa)
0 Komentar

Namun, laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh KF tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena sebagian besar tanda tangan dan data identitas yang digunakan diduga fiktif. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh SG dan KF dengan cara menyimpan uang di rekening BCA atas nama Indah Meydiana, yang merupakan pembantu KF.

“Pada tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat memperoleh dana hibah sebesar Rp36 miliar. SG dan KF diduga bersekongkol untuk meminjam dana hibah sebesar Rp4,2 miliar. Tindakan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk ASL yang diperintahkan untuk memindahkan dana hibah ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI. Meskipun dana tersebut dicairkan, SG belum mengembalikan pinjaman yang diambilnya,” ujarnya.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa NPCI Provinsi Jawa Barat juga menerima dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk pelatihan atlet disabilitas. Namun, SG dan rekan-rekannya diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka mengurangi kualitas pelayanan, seperti penginapan atlet di hotel, dan melakukan intervensi terhadap manajer cabang olahraga untuk memotong anggaran hingga 30%. Uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga:Hari Pertama Long Weekend, 7 Ribu Kendaraan Masuki Kawasan PuncakMinyaKita Dijual Melebihi HET, Pemkab Bogor Sidak Dua Distributor

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Para tersangka kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya. (CEP)

0 Komentar