JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden untuk melakukan efesiensi penggunaan anggaran baik yang ada di APBN dan APBD.
Instruksi presiden nomer 1 tahun 2025 ini berisi agar kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah harus melakukan efesiensi APBN dan APBD.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menuturkan, Inpres Nomer 1 tahun 2025 ini memberikan perintah untuk melakukan efesiensi belanja.
Baca Juga:Presiden Prabowo Instruksikan Pangkas APBN dan APBD!Perusahaan Startup eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan
Efesiensi belanja dilakukan terhadap APBN dan APBD yang bertujuan untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan anggaran.
“jadi belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang,” kata Deni, Kamis (23/1/2025).
Deni mengungkapkan, efesiensi dilakukan untuk mengurangi pemborosan penggunaan anggaran non prioritas.
‘’Inpres betujuan untuk mempersiapkan APBN sebagai alat pemerintah untuk mewaspadai berbagai tantangan ke depan yang tidak menentu,’’ ujarnya.
Kendati begitu, deni tidak menjelaskan lebih rinci mengenai risiko apa yang harus dihadapi sehingga harus menghemat anggaran belanja.
Akan tetapi, lanjut Deni tujuan utama penghematan anggara ini untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa program untuk kesejateraan masyarakat itu di anataranya memberikan subsidi dan perlindungan sosial.
Baca Juga:OJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!Proyek Gedung Olahraga di Dispora Bandung Barat Ternyata jadi Temuan BPK!
‘’Ini dalam rangka upaya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,’’ cetus Deni.
Deni menuturkan, efesiensi dilakukan dengan cara melakukan identifikas rencana efisiensi belanja yang kemudian disampaikan kepada mitra komisi masing-masing di DPR.
‘’Ini dilakukan agar mendapatkan blokir anggaran yang akan dilakukan efesiensi,’’ ujar Deni.
Setelah itu, anggaran yang sudah disetujui dan sepakati untuk dilakukan efesiensi diajukan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari.
‘’Jadi efesiensi ini dilakukan dengan cara blokir terlebih dahulu dari anggaran yang sudah direncanakan penggunaannya,’’ ujarnya.
Tahapan ini harus dijelaskan dengan rinci efesiensi anggaran akan dipergunakan untuk program apa. Dan tidak boleh langsung pindah post anggaran.
Efesiensi ini tidak perlu mengajukan APBN perubahan. Sebab hanya memangkas belanja non prioritas di K/L dan TKD untuk ke pos anggaran lainnya.
