BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoal rencana mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasalnya, rencana rotasi ASN tersebut dinilai tidak melalui koordinasi dengan Wali Kota Bandung terpilih.
Selain itu, rencana mutasi akan dilakukan di akhir masa jabatan Pj Wali Kota Bandung. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan kegeduhan bagi sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya berharap, kegaduhan terkait mutasi jabatan itu agar ditindaklanjuti melalui langkah koordinasi secara transparan.
“Kami dari DPRD menyoroti yang terjadi di Pemkot Bandung itu bisa ditindaklanjuti lewat koordinasi dan transparansi antar lembaga,” kata Erick di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 Januari 2025.
Dengan itu, dia mengaku, pihaknya akan terus mencermati perkembangan mutasi jabatan ASN tersebut. “Apa pun yang akan dilakukan Pj Wali Kota tentu saja itu ranah dari eksekutif, kendati demikian sehubungan sudah ada wali kota terpilih maka DPRD akan mencermati dan menindaklanjutinya di tingkat komisi,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung ini menyebut, bahwa keputusan untuk mengevaluasi sikap wali kota tidak terlepas dari masukan yang diberikan para anggota dewan terutama komisi, meskipun putusan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Pj Wali Kota Bandung A Koswara. “Terkait apakah terus dilanjutkan atau tidak itu hak prerogatif Pj Wali Kota,” kata dia.
Erick pun menegaskan, bahwa pihak DPRD Kota Bandung tidak pernah merekomendasikan adanya mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkot Bandung itu. “Untuk diklarifikasi, sudah saya sampaikan kepada pihak eksekutif, DPRD Kota Bandung tidak pernah merekomendasi siapa-siapa,” aku Erick.
“Yang ada, pemerintah kota Bandung, dalam melakukan mutasi atau rotasi, benar-benar kebijakan-kebijakannya memang tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak keluar dari koridor aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (bbs)