“Yana Diana Putra meninggal dua hari sebelum pemungutan suara, sehingga, secara hukum, hanya Herdiat Sunarya yang layak ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas Endin.
Dalam konteks ini, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari KPU dan Bawaslu untuk menjawab keraguan publik terkait transparansi anggaran. Keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas yang harus dijaga demi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menanggapi permasalahan itu, melalui pesan WhatsApp, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan bahwa penetapan pasangan Herdiat Sunarya dan (Alm) Yana D Putra tersebut sudah sesuai prosedur dan regulasinya.
Baca Juga:Meski Turun di Tingkat Petani, Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Masih PedasGagal Pangkas Jarak, Barcelona Tertinggal di Puncak Klasemen La Liga
“Soal penetapan sudah sesuai regulasi. KPU Ciamis melakukan penetapan sesuai regulasi,” tegas Oong. (CEP)
