JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidser) Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangkap empat orang tersangka judi online atau daring (judol) yang berkaitan dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tipidser Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dikutip dari ANTARA, Selasa (21/1/2025).
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.
Baca Juga:Sejumlah Tokoh Penting Hadiri Acara Pemindahan Makam Ayah dan Kakek Bupati Bogor TerpilihPenataan Angkot Jadi Kendala, Operasi BTS Cibinong-Puncak Batal
KK ini diduga menjadi pemilik dan pengendali dari situs web judo Agen 138.
Selain itu, Himawan juga mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
