JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidser) Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangkap empat orang tersangka judi online atau daring (judol) yang berkaitan dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tipidser Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dikutip dari ANTARA, Selasa (21/1/2025).
Himawan juga menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari JO, JG, AHL, dan KW. Adapun JO merupakan residivis judol pada 2023 dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan KDRT ASN oleh Istrinya, Polisi: Korban Sudah Cabut Laporan
“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen 138,” ujarnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.
“Peran tersangka KW sebagai manajer customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Obat Terlarang di Bojongsoang, 2 Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, Polri sita sejumlah uang sebesar Rp5,18 miliar. Selain itu, Dittipsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial KK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KK ini diduga menjadi pemilik dan pengendali dari situs web judo Agen 138.
Selain itu, Himawan juga mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Pengajuan terebut pun terkait rekening yang selama ini digunakan untuk operasional situs web judol Agen 138 dengan nilai harta kekayaan mencapai Rp552,65 juta.
BACA JUGA: Satpam Rental Mobil di Bogor Tewas Tergeletak Bersimbah Darah, Polisi Amankan 5 Saksi
Dari kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informari dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana.