JABAR EKSPRES – Tahun 2025 ini pemerintah telah memprogramkan berbagai bantuan sosial yang memberikan dana gratis kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan pembagian, yang sudah dimulai dan diperkirakan akan berlanjut di tahun-tahun mendatang.
Bantuan ini sendiri dilakukan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga kurang mampu. Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi yang menerima.
Sebelum ke penjelasan yang lebih jauh, penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud dengan “dana gratis” di sini bukan saldo di aplikasi dompet digital seperti e-wallet DANA, melainkan bantuan uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening bank penerima.
Dan beberapa jenis bantuan sosial yang dapat diajukan di antaranya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga:Bonus Hingga Rp280.000 Saldo EWallet Cuma Main Aplikasi Penghasil Uang di HPCara Pinjam Saldo Rp650.000 Cepat & Mudah Tanpa Syarat Pengajuan KTP, Ini Langkahnya
PKH adalah program tahunan yang memberikan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS. Besar bantuan yang diterima bervariasi, di antaranya:
- Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan: Rp3.000.000 per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD, SMP, dan SMA: Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan pangan ini diberikan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam bentuk non-tunai. BPNT dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong dengan jumlah bantuan sebesar Rp200.000 setiap dua bulan. Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
