JABAR EKSPRES – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan dana gratis sebesar Rp 2,4 juta melalui program bantuan. Proses pencairan dana ini sangat mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu kelangsungan usaha UMKM di tengah tantangan ekonomi, dan bisa dicairkan melalui rekening bank atau kantor pos, tergantung pada pilihan penerima.
Yang pertama adalah melalui rekening bank, di mana anda perlu menyiapkan KTP dan buku rekening, lalu verifikasi data di bank penyalur (seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN).
