ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Syarat ini Terpenuhi

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan terkait perizinan poligami untuk ASN, yang diatur secara rinci pada Pasal 4 pergub tersebut.

Baca juga : Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!

Regulasi ini memancing diskusi luas di tengah masyarakat karena dinilai memberikan celah bagi ASN pria untuk memiliki lebih dari satu istri, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, aturan ini bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak 1983, pemerintah pusat telah menetapkan regulasi serupa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pemprov DKI sendiri sebelumnya pernah memuat aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.

Aturan ASN JakartaBoleh Poligami dalam Pergub 2/2025

Dalam Pasal 4 Pergub 2/2025, terdapat beberapa poin penting mengenai perizinan poligami bagi ASN pria:

1. Izin dari Pejabat Berwenang

ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Tanpa izin tersebut, ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan hukum.

2. Sanksi Jika Melanggar

Bagi ASN yang melangsungkan perkawinan tanpa izin, akan dijatuhi hukuman berat.

Hukuman ini diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran serta alasan yang meringankan atau memberatkan.

3. Persetujuan Pejabat Berwenang

Pejabat berwenang yang dapat memberikan izin telah diatur secara spesifik dalam Lampiran II Pergub tersebut.

Syarat Mendapatkan Izin Poligami

Pada Pasal 5, dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin berpoligami. Berikut adalah rinciannya:

A. Alasan mendasar untuk poligami

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pasangan.

2. Istri memiliki cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Istri tidak dapat memberikan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

B. Syarat administratif dan moral

1. Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan