ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Syarat ini Terpenuhi

ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Syarat ini Terpenuhi
ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Syarat ini Terpenuhi
0 Komentar

2. Memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh istri dan anak.

3. Bersedia berlaku adil terhadap para istri dan anak.

4. Tidak mengganggu tugas dinas.

5. Mendapatkan putusan pengadilan yang mengizinkan beristri lebih dari satu.

Alasan yang Membatalkan Izin Poligami

Pada Pasal 6, terdapat beberapa poin yang membuat permohonan izin poligami ASN tidak dapat dikabulkan, antara lain:

  • Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN bersangkutan.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  • Alasan permohonan tidak masuk akal atau bertentangan dengan logika sehat.
  • Berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Regulasi Poligami dalam Aturan Lama

Jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, aturan tentang poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah diatur cukup jelas. Berikut ketentuannya:

Baca Juga:KDM Malu Ratusan Ribu Rumah di Jabar Belum Punya Listrik, Targetkan 2025 Seluruhnya TeraliriLumayan, User Baru Dapat Hadiah Saldo Ewallet Rp100 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang ini

1. PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

2. PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

3. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan alasan lengkap yang mendasarinya.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih dalam mengenai aturan poligami di kalangan ASN. Apa pendapat Anda?

0 Komentar