JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa melalui peluncuran Program Koperasi Desa Merah Putih 2025. Program ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa secara legal, sehat, dan inklusif.
Dilaksanakan mulai Maret hingga Juni 2025, inisiatif ini menargetkan seluruh desa di Indonesia agar memiliki koperasi yang bisa menjadi motor penggerak roda ekonomi masyarakat setempat. Setiap koperasi yang dibentuk akan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Ingin tahu bagaimana cara membentuk Koperasi Desa Merah Putih di desamu? Berikut panduan lengkapnya, mulai dari tata cara, dokumen yang dibutuhkan, hingga link pendaftarannya!
Program ini menawarkan tiga pendekatan berdasarkan kondisi koperasi di masing-masing desa:
- Membangun Koperasi Baru
Untuk desa yang belum memiliki koperasi. Proses dimulai dari nol: merekrut anggota, menghimpun modal, hingga membentuk unit usaha sesuai potensi desa.
- Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Bagi koperasi yang sudah berjalan tetapi masih membutuhkan peningkatan dalam kapasitas, manajemen, atau usaha. Fokusnya adalah penguatan koperasi yang sudah aktif.
- Revitalisasi Koperasi
Ditujukan bagi koperasi yang tidak aktif atau berjalan tidak optimal. Skema ini mencakup pembenahan organisasi, kelembagaan, dan usaha agar kembali produktif.
Baca juga : Ini Solusi TPG TW1 2025 yang Belum Cair di Info GTK
Agar proses pembentukan koperasi berjalan lancar dan sesuai peraturan, berikut tahapan yang wajib diikuti:
- Sosialisasi dan Persiapan Awal
Mulai Maret 2025, pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh hingga tingkat desa untuk memberikan pemahaman teknis mengenai pembentukan koperasi.
- Musyawarah Desa Khusus
Musyawarah ini menjadi dasar legal pembentukan koperasi dan membahas hal-hal berikut:
- Nama koperasi
- Jenis dan sektor usaha
- Anggaran Dasar (AD)
- Keanggotaan dan kepengurusan
- Modal dasar dan rencana usaha
Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara, sebagai dokumen penting saat mendaftar.
- Pengesahan Badan Hukum
Dokumen hasil musyawarah diajukan ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi. Setelah itu, akta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum resmi.
- Integrasi atau Revitalisasi Koperasi yang Sudah Ada