Korban Kasus Robot Trading Net89 Minta Polri Dukung Kesepatakan Restoratif Justice (RJ)

JABAR EKSPRES – Korban Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini sepakat untuk melakukan Restoratif Justice (RJ).

Sayangnya kesepakatan Restoratif Justice antara korban dan terduga pelaku ini, belum mendapat dukungan dari kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri.

Kesepakatan Restoratif Justice ini merupakan langkah baru yang diambil di luar persidangan, karena para Pelapor dan korban menilai proses hukum yang ditempuh memakan waktu sangat lama, sehingga dengan restoratif Justice diharapakan bisa lebih cepat untuk memulihkan keadaan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : Ambil Bonus Pendaftar Baru Hingga Rp225.000 Dari Aplikasi Penghasil Uang ini

Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini terjadi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.

Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari MZA Lawfirm & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum PASA MAHA & REKAN, Andi A Nawawi dari KANTOR ANP LAW OFFICE, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari KANTOR JST LAW OFFICE serta Herry Yap dari KANTOR HRY & PARTNERS.

“Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban,red) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor,” kata Kuasa Hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm, dilansir dari ceritanews.

“Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor, red) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian,” lanjut dia.

Baca juga : Bongkar Penipuan Aplikasi Robot Trading Net89, Begini Cara Korban Dapatkan Kembali Uang Mereka

Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan