JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan empat dari enam orang pelaku perampokan rumah di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1).
Peristiwan perampokan itu terjadi pada Kamis (26/12) lalu. Kawanan perampok itu juga sempat menyekap salah satu korban dan membawa Kabur satu unit mobil Pajero berwana hitam.
Menurutnya, para pelaku ini menyasar rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Namun saat beraksi di Kota Wisata, korban berada di dalam rumah.
Baca Juga:Koruptor DPO Kejati Bangka Belitung Tertangkap di Kota Bogor, Sempat Berganti NamaUpaya Tingkatkan Penjualan, Dirut Perumda Bantu Pedagang di Pasar Tohaga Lakukan Live Shoping
“Untuk luka-luka di badan tidak ditemukan namun disekap itu disuruh untuk diem di dalam kamar yang brankas nya yg di bobol. Kemudian dikunci dari luar kamarnya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan kembali mobil Pajero milik korban yang sempat akan di jual oleh para pelaku ke wilayah Palembang.
“Niatnya mobil tersebut ingin dijual di Palembang, namun pada saat diamankan masih dikuasai oleh para pelaku,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut kini berhasil diamankan dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
