Kurir Paket Narkoba 21 Kg Sabu dan 8 Kilogram Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati!

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo bersama jajaran saat ekspose kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (17/01) Sore. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo bersama jajaran saat ekspose kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (17/01) Sore. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – HR (34) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran nekat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam mobil Pajero Sport milik bandar besar.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu seberat 21 kilogram dan 19.950 butir pil ekstasi atau setara 8 kilogram, berhasil diamankan dari mobil mewah bernomor polisi B 2665 RFP yang dikemudikan HR.

Sebelumnya, HR yang merupakan warga Cibereum Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor ini tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota, saat sedang berkendara di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025.

Baca Juga:4 Pelaku Perampokan Mobil Pajero di Kota Wisata Bogor Tertangkap, Dua Lainnya DPOPermudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Polresta Bandung Siapkan Kanal Lapor Pak Kapolresta

Eko menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba lintas Sumatera.

HR diminta seseorang untuk mendistribusikan narkotika dari Sumatera Utara. Dia kemudian diberi petunjuk untuk mengambil mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

HR juga mengaku bahwa ini adalah tugas pertamanya sebagai kurir narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta, dengan uang muka Rp20 juta.

Menurut Eko, atas pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan setidaknya 124.950 jiwa dari ancaman narkoba.

Saat ini, sambung dia, polisi masih mendalami jaringan narkoba di atas HR dengan melibatkan Mabes Polri.

0 Komentar