Kurir Paket Narkoba 21 Kg Sabu dan 8 Kilogram Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati!

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo bersama jajaran saat ekspose kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (17/01) Sore. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo bersama jajaran saat ekspose kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (17/01) Sore. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi HR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Eko. (YUD)

0 Komentar