Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi HR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Eko. (YUD)

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi HR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Eko. (YUD)