JABAR EKSPRES – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan solusi terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer. Dengan skema ini, tenaga non-ASN yang belum lulus dalam tahap akhir seleksi CASN tetap memiliki peluang bekerja di sektor pemerintahan. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji ke-13 seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi resmi.
Penghapusan tenaga honorer secara resmi dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kebijakan ini melarang semua instansi pemerintah mempekerjakan tenaga honorer setelah 28 November 2023.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memperkenalkan kategori PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, yang juga tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru. Skema ini bertujuan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya
Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mirip dengan PPPK Penuh Waktu, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Namun, peserta yang tidak memenuhi standar kelulusan penuh tetap dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan hak yang disesuaikan. Berikut tahapan pengajuan NIP:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):
Setelah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024, peserta yang lolos harus mengisi DRH melalui sistem SSCASN BKN.
- Usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
Peserta yang tidak lolos seleksi penuh dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB.
- Penerbitan NIP:
Proses ini berlangsung antara 1-31 Januari 2025, dan penetapan NIP dijadwalkan selesai pada 1-28 Februari 2025.
Baca juga : Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya
Ada perbedaan mendasar antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, terutama dalam tanggung jawab dan jam kerja. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, sehingga kompensasi yang diterima juga disesuaikan. Berikut rinciannya: