Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
0 Komentar

  1. Gaji Pokok:

Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung tugas, tanggung jawab, dan jam kerja yang tersepakati.

  1. Tunjangan:

PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau fungsional sesuai bidang tugas
  1. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang penerima secara rutin, menjamin kestabilan finansial mereka.

PPPK Paruh Waktu adalah solusi inovatif pemerintah untuk mengatasi tantangan pasca-penghapusan tenaga honorer. Meskipun memiliki perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu dalam hal tanggung jawab dan kompensasi, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak-hak utama, termasuk NIP, tunjangan, gaji ke-13, dan THR.

Baca Juga:Cara Update Versi Lama ke Versi Terbaru Aplikasi Dapodik Versi 2025.bMain Game Dapat Saldo Dana Gratis Rp200.000 di Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya

Program ini tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin. Bagi Anda yang sedang mengikuti seleksi PPPK, pastikan untuk memahami regulasi ini agar tidak melewatkan peluang berharga ini.

0 Komentar