Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Harus Dituntaskan!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News