Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Harus Dituntaskan!

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan