JABAR EKSPRES – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2025 menjadi salah satu momen yang jadi penantian banyak sekolah di seluruh Indonesia. Meski Januari telah berjalan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan dana BOS tahap 1. Namun, beberapa informasi penting terkait jadwal, syarat pencairan, dan batas waktu pelaporan tahun anggaran sebelumnya dapat membantu sekolah mempersiapkan proses ini dengan lebih baik.
Pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2025 terdiri dari beberapa gelombang. Sekolah yang sudah menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 melalui aplikasi ARKAS dan mendapat pengesahan dari dinas terkait akan diutamakan. Batas waktu penyelesaian perencanaan ini adalah Januari 2025.
Batas waktu pelaporan tahun anggaran 2024 adalah April 2025. Jika laporan tidak selesai tepat waktu, sekolah akan kena denda sebesar 4% dari total dana BOS yang mereka terima, yang akan terpotong dari pencairan dana tahap 2. Oleh karena itu, sekolah harus menyelesaikan pelaporan paling lambat Januari guna menghindari penalti tersebut.
