JABAR EKSPRES – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2025 menjadi salah satu momen yang jadi penantian banyak sekolah di seluruh Indonesia. Meski Januari telah berjalan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan dana BOS tahap 1. Namun, beberapa informasi penting terkait jadwal, syarat pencairan, dan batas waktu pelaporan tahun anggaran sebelumnya dapat membantu sekolah mempersiapkan proses ini dengan lebih baik.
Pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2025 terdiri dari beberapa gelombang. Sekolah yang sudah menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 melalui aplikasi ARKAS dan mendapat pengesahan dari dinas terkait akan diutamakan. Batas waktu penyelesaian perencanaan ini adalah Januari 2025.
Sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan sebelum tahun baru, tepatnya pada Oktober hingga Desember 2024, akan mendapatkan prioritas pencairan pada gelombang pertama. Berdasarkan perkiraan, pencairan dana pada gelombang 1 akan dimulai pada minggu-minggu awal Januari bersamaan dengan peluncuran data terbaru di aplikasi Dapodik.
Baca juga : Akhirnya Dapodik Semester Genap 2025 Rilis, ini Dampak Terhadap Pencairan Dana BOS
Syarat Penting Pencairan Dana BOS
Agar proses pencairan berjalan lancar, sekolah wajib memastikan beberapa hal berikut:
- Perencanaan Anggaran 2025 Selesai di ARKAS: Perencanaan harus sah dari dinas terkait sebelum batas waktu.
- Status Rekening Sekolah di ARKAS: Rekening harus terverifikasi dan berstatus hijau untuk bisa terproses lebih lanjut.
- Pemantauan Lewat Dashboard ARKAS: Status pencairan ini dapat tercek melalui dashboard ARKAS untuk mengetahui tahap persiapan dan penyaluran.
Setelah proses persetujuan di Kementerian Keuangan, pencairan ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga dana masuk ke rekening sekolah.
Baca juga : Cairkan Saldo Dana Rp 400 Ribu, Syaratnya Cuma Masukkan NIK KTP
Sekolah yang terlambat menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 atau belum mendapat persetujuan akan masuk dalam gelombang pencairan berikutnya (gelombang 2 hingga 6). Selain itu, keterlambatan dalam pelaporan tahun anggaran 2024 juga dapat menghambat pencairan dana BOS tahap 1.
Batas waktu pelaporan tahun anggaran 2024 adalah April 2025. Jika laporan tidak selesai tepat waktu, sekolah akan kena denda sebesar 4% dari total dana BOS yang mereka terima, yang akan terpotong dari pencairan dana tahap 2. Oleh karena itu, sekolah harus menyelesaikan pelaporan paling lambat Januari guna menghindari penalti tersebut.