Ini Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 1, 2, 3 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir di tahun 2025 dengan memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal bantuan menjadi penantian bagi para siswa SD, SMP, SMA, dan sederajat. Berikut adalah informasi lengkap terkait jadwal pencairan PIP 2025, termin pencairan, serta nominal dana yang akan para siswa terima sesuai jenjang pendidikannya.

PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, dan alat tulis.

Bantuan PIP 2025 akan disalurkan secara bertahap melalui tiga termin. Sebelum dana cair, siswa penerima wajib memastikan nama mereka sudah terdaftar sebagai penerima PIP dan mengaktifkan rekening PIP paling lambat 31 Januari 2025. Nama penerima dapat dicek melalui laman resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id .

Baca juga : Kapan Jadwal Pencairan PIP 2025 Cair Lagi?

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 akan cair dalam tiga termin, yaitu:

  1. Termin 1 (Februari – April)

Dana ini akan segera cair kepada siswa yang juga merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  1. Termin 2 (Mei – September)

Pada termin ini, dana akan segera cair kepada siswa yang menjadi usulan dari Dinas Pendidikan dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) nominasi.

  1. Termin 3 (Oktober – Desember)

Dana akan segera cair kepada siswa yang termasuk dalam termin 1 dan 2 namun belum menerima bantuan sebelumnya.

Baca juga : PIP 2025 Cair Hingga Rp1,8 Juta Awal Januari, Begini Langkah-langkahnya

Pencairan bantuan PIP 2025 akan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian nominal yang akan para siswa terima:

1. Jenjang SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I, II, III, IV, V: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp 225.000 per tahun

2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII, VIII: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp 375.000 per tahun

3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X, XI: Rp 1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp 900.000 per tahun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan