Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

Sistem PPPK paruh waktu untuk Non-ASN atau tenaga honorer baru saja diumumkan oleh Menpan RB dalam betuk Surat Keputusan No 16 Tahun 2025.
Sistem PPPK paruh waktu untuk Non-ASN atau tenaga honorer baru saja diumumkan oleh Menpan RB dalam betuk Surat Keputusan No 16 Tahun 2025.
0 Komentar

PPPK paruh waktu akan diberikan untuk formasi di antaranya, untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional.

Selain itu formasi paruh waktu juga akan diberikan kepada Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional yang ada di setiap lembaga, OPD Provinsi, maupun Kabupatenn/Kota. (yan).

0 Komentar