Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

Sistem PPPK paruh waktu untuk Non-ASN atau tenaga honorer baru saja diumumkan oleh Menpan RB dalam betuk Surat Keputusan No 16 Tahun 2025.
Sistem PPPK paruh waktu untuk Non-ASN atau tenaga honorer baru saja diumumkan oleh Menpan RB dalam betuk Surat Keputusan No 16 Tahun 2025.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masalah sistem PPPK paruh waktu untuk Non-ASN atau tenaga honorer baru saja diumumkan oleh Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ( Menpan RB ) dalam betuk Surat Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ada sejumlah poin yang mengatur mengenai PPPK paruh waktu yang selama ini dipertanyakan oleh kalangan tenaga honorer.

Tujuan dari pembentukan aturan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini untuk menyelesaikan dalam penataan tenaga honorer ayau pegawai Non-ASN yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!Keterbukaan Informasi di DPRD Kabupaten Bogor Masih Kurang

Aturan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini akan memberikan kesempatan kepada tenga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Formasi ini akan diberikan kepada seluruh tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK. Adapun sitem ini terbagi menjadi dua kategori:

Untuk menjadi PPPK paruh waktu memiliki tiga syarat penting yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Harus memiliki ijazah sesuai dengan syarat dan jabatan yang akan ditempati.
  2. Terdata dalam data base BKN atau memiliki masa kerja 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
  3. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.
  4. Harus berpredikat kinerja minimal baik.
  5. Disiplin sesuai dengan kewajibannya.
0 Komentar