Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

JABAR EKSPRES – Masalah sistem PPPK paruh waktu untuk Non-ASN atau tenaga honorer baru saja diumumkan oleh Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ( Menpan RB ) dalam betuk Surat Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ada sejumlah poin yang mengatur mengenai PPPK paruh waktu yang selama ini dipertanyakan oleh kalangan tenaga honorer.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!

Tujuan dari pembentukan aturan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini untuk menyelesaikan dalam penataan tenaga honorer ayau pegawai Non-ASN yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Aturan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini akan memberikan kesempatan kepada tenga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Formasi ini akan diberikan kepada seluruh tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK. Adapun sitem ini terbagi menjadi dua kategori:

BACA JUGA: Tuntaskan Guru Honorer di Jabar Mulai dari Akar Masalahnya

  1. Pegawan Non-ASN yang telah lolos mengikuti seleksi dan tahapannya, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
  2. Tenaga honorer atau Non-ASN yang mendaftar formasi rekrutmen CPNS tapi tidak lolos seleksi di tahap akhir.

Sedangkan untuk kriteria PPPK Paruh waktu meliputi:

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi di DPRD Kabupaten Bogor Masih Kurang

  1. Terdaftar dipangkalan data atau data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
  2. Pernah mendaftar seleksi PPPK tahap I atau tidak lolos seleksi CPNS.
  3. Non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.
  4. Non-ASN yang telah mendaftar pada PPPK tapi tidak dapat formasi.
  5. Peserta seleksi yang terkena dampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak dapat formasi.

BACA JUGA: Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!

Untuk menjadi PPPK paruh waktu memiliki tiga syarat penting yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Harus memiliki ijazah sesuai dengan syarat dan jabatan yang akan ditempati.
  2. Terdata dalam data base BKN atau memiliki masa kerja 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
  3. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.
  4. Harus berpredikat kinerja minimal baik.
  5. Disiplin sesuai dengan kewajibannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan